Surprise Me!

Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Ini Penjelasan Said Abdullah | KOMPAS PETANG

2025-09-01 26 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyebut anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji. <br /> <br />Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, tidak dikenal istilah nonaktif. <br /> <br />Namun, ia menghormati keputusan partai yang menonaktifkan kadernya sebagai langkah meredam situasi. <br /> <br />Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa sesuai peraturan tata tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih tetap memperoleh gaji. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal hal ini? <br /> <br />#dpr #gaji #demo #nonaktif <br /> <br />Baca Juga Respons Singkat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK di https://www.kompas.tv/nasional/614966/respons-singkat-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas-usai-diperiksa-kpk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614968/anggota-dpr-nonaktif-masih-terima-gaji-ini-penjelasan-said-abdullah-kompas-petang

Buy Now on CodeCanyon